Rabu, 15 Juli 2009

FENOMENA ANAK JALANAN


Dasawarsa terakhir ini isu kesejahteraan anak terus mendapat perhatian masyarakat dunia. Mulai dari permasalahan buruh anak, peradilan anak, pelecehan seksual pada anak, dan anak jalanan. Hal tersebut juga dicerminkan dari banyaknya dokumen Internasional yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak. Salah satu isu kesejahteraan anak yang terus berkembang menjadi perhatian dunia adalah masalah anak jalanan. Laporan Dunia tentang Situasi Anak, menyebutkan bahwa terdapat 30 Juta anak tinggal dan menjaga diri mereka sendiri di jalan. Sedang di Asia, saat ini paling tidak terdapat sekitar 20 juta anak jalanan. Jumlah tersebut diramalkan akan meningkat dua kali lipat pada 30 tahun mendatang (Childhope,2004:40).

Begitu juga halnya di Indonesia, perkembangan kota di segala bidang tampaknya tidak hanya memberikan nuansa positif bagi kehidupan masyarakat. Namun juga melahirkan persaingan hidup, sehingga muncul fenomena kehidupan yang berujung pada kemiskinan. Kota yang padat penduduk dan banyaknya keluarga yang bermasalah telah membuat makin banyaknya anak yang kurang gizi, kurang perhatian, kurang pendidikan, kurang kasih sayang dan kehangatan jiwa, serta kehilangan hak untuk bermain, bergembira, bermasyarakat dan hidup merdeka. Hal inilah yang meyebakan pertumbuhan anak jalanan di Indonesia semakin meningkat, terutama di kota-kota besar. Dan kasus eksploitasi terhadap terhadap mereka pun juga meningkat seiring dengan naiknya pertumbuhan anak jalanan tersebut.

Anak jalanan adalah anak yang berusia 8-17 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan maupun di tempat umum. Sedangkan makna dari eksploitasi terhadap anak adalah suatu tindakan yang memanfaatkan anak untuk kepentingan pribadi baik secara fisik, non fisik, ekonomi, sosial, dan seksual. Bentuk eksploitasi terhadap anak sangat bervariasi, mulai dari penganiyaan terhadap anak, tekanan batin, kekerasan fisik, hingga pelecehan seksual, baik oleh keluarga sendiri, teman maupun orang lain. Rendahnya pengetahuan orang tua akan hak asasi anak menyebabkan orang tua pun mengorbankan anaknya. Selain itu, eksploitasi terhadap anak jalanan ada pula yang dilakukan oleh sindikat anak jalanan.

Menurut UUD 1945, “anak terlantar itu dipelihara oleh negara”. Artinya pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak terlantar, termasuk anak jalanan. Hak-hak asasi anak terlantar dan anak jalanan, pada hakekatnya sama dengan hak-hak asasi manusia pada umumnya, seperti halnya tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang hak-hak Anak). Mereka perlu mendapatkan hak-haknya secara normal sebagaimana layaknya anak, yaitu hak sipil dan kemerdekaan (civil righ and freedoms), lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan (family envionment and alternative care), kesehatan dasar dan kesejahteraan (basic health and welfare), pendidikan, rekreasi dan budaya (education, laisure and culture activites), dan perlindungan khusus (special protection).


Data terakhir yang di peroleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan angka 154.861 jiwa, yang menurut Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA), hampir separuhnya berada di Jakarta. Sisanya tersebar ke kota-kota besar lainnya seperti Medan, Palembang, Batam, Serang, Bandung, Jogja ,Surabaya, Malang dan Makasar




Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas hidup dan masa depan anak-anak sangat memperihatinkan, padahal mereka adalah aset, investasi SDM dan sekaligus tumpuan masa depan bangsa. Jika kondisi dan kualitas hidup anak kita memprihatinkan, berarti masa depan bangsa dan negara juga kurang menggembirakan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan, sebagian dari anak bangsa kita mengalami lost generation (generasi yang hilang).



Fenomena merebaknya anak jalanan di Indonesia merupakan persoalan sosial yang komplek. Hidup menjadi anak jalanan memang bukan merupakan pilihan yang menyenangkan, karena mereka berada dalam kondisi yang tidak bermasa depan jelas, dan keberadaan mereka tidak jarang menjadi “masalah” bagi banyak pihak, keluarga, masyarakat dan negara. Namun, perhatian terhadap nasib anak jalanan tampaknya belum begitu besar dan solutif. Padahal mereka adalah saudara kita. Mereka adalah amanah Tuhan yang harus dilindungi, dijamin hak-haknya, sehingga tumbuh-kembang menjadi manusia dewasa yang bermanfaat, beradab dan bermasa depan cerah.

95 komentar:

  1. hmmm...kasian kan anak jalanan itu

    BalasHapus
  2. dengan mengkampanyekan stop eksplotasi anak jalanan

    BalasHapus
  3. huhh,,pemerintah itu tak pedulii

    BalasHapus
  4. iyaaa,,laah,,kita harusya bisa bantu

    BalasHapus
  5. gimana tuh,,stefff,,,lo mau bantuin gak

    BalasHapus